Contoh Soal Calon Hakim

Contoh Soal Calon Hakim

syarat yang membedakan calon hakim agung dan calon hakim konstitusi

Daftar Isi

1. syarat yang membedakan calon hakim agung dan calon hakim konstitusi


syarat yg membedakan calon hakim agung dan calon hakim kontitusi adalah 
1. memiliki integritas
2.berkepribadian tidak tercela
3. adil
4. berpengalaman di bidang hukum

semoga membantu.........^_^

2. siapakah yang mencalonkan hakim agung


yg mencalonkan hakim agung adlh presiden sendiri

3. lembaga kehakiman yang mengusulkan nama calon hakim agung adalah


Ans:
Yang mengusulkan nama calon hakim agung adalah Komisi Yudisial.

4. calon hakim agung diusulkan oleh


KY ( Komisi Yudisial )komisi yudisial(KY)...

5. lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung adalah


mahkamah Agung

semoga benar

6. Calon hakim agung yang memenuhi syarat,ditetapkan menjadi hakim agung oleh


PRESIDEN
maaf kalau salahCalon hakim agung ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI

7. calon hakim agung di usulkan oleh


komisi yudisial
semoga membantuKY (komizi yudisial) hanya itu

8. Siapakah yang mengusulkan calon hakim agung???


yg mengusulkan calon hakim agung adalah komisi yudisial(ky)Komisi Yudisial (KY)
Maaf klo salah

9. calon hakim Agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim Agung oleh


hakim agung oleh presidenditetapkan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
maff kalau salah.

10. jelaskan seorang bisa menjadi calon hakim


1. ia harus mengikuti sekolah hukum
2. ia harus taat peraturan
3. ia harus adil

11. calon hakim agung ditetapka oleh...


calon hakim agung ditetapka oleh PresidenDiusulkan oleh KY ditetapkan oleh presiden
Smoga membantu

12. siapakah yang berhak mengusulkan calon hakim ?!


komisi yudisial..... semoga benar jawabannya


13. yg mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung adalah


mahkamah konstitusi .....Komisi Yudisial

Semoga menbantu ^^
Tolong jadikan jawaban terbaik ^^

14. Calon hakim agung dipilih oleh siapa?


Ans:
Calon hakim agung Mahkamah Agung RI dipilih oleh Komisi Yudisial RI.

15. Calon hakim agung di usul kan oleh


Pasal 24A ayat (3):Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.di usulkan oleh presiden

maav kalau salah

16. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim agung oleh


Komisi Yudisial..............................Hakim agung di tetapkan oleh komisi yudisial (KY)


17. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim agung oleh...


Kalo nda salah dpr dan presidenkalau nggak MPR ya DPR mungkin

18. calon hakim konstitusi di ajukan oleh


Presiden, Mahkamah Agung & DPRmahkamah agung

klo gak salah

19. yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung adalah​


Jawaban:

Komisi Yudisial (KY)

Penjelasan:

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[1] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Jawaban:

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[1] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akura

Penjelasan:

maaf kalo salah:)


20. calon hakim agung yang memenuhi syarat di tetapkan menjadi hakim agung oleh...


Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh DPR atas usulan KY

21. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim agung oleh


presiden dengan persetujuan DPR

22. kepada siapa calon hakim agung di usulkan


Komisi Yudisial
SEMOGA MEMBANTUkalau gk slah DPR MOHON MAAF YA KLAU SALAH

23. calon hakim agung diusulkan oleh


Calon hakim Agung iusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

24. calon hakim agung diusulkan oleh?


Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY)Berdasarkqn pasal 24 A ayat 3 "Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden."

25. calon hakim agung di usulkan oleh......


komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat

26. Calon hakim agung diusulkan oleh


Komisi Yudisial sesuai dgn pasal 24B ayat 1Calon hakim Diusulkan oleh KY (komisi yudisial) kepada DPR

27. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkn menjadi hakim agung oleh


Jawaban: Mahkamah Konstitusioleh mahkamah konstitusi dengan persetujuan presiden

28. yang mengusulkan calon hakim agung adalah


Komisi yudisial
Semoga membantuKomisi Yudisial ( KY ) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD NRI'45 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Jadi, jawabannya : Komisi Yudisial
[tex]~[/tex]
Semoga membantu^^

29. Apakah ky bisa mencalonkan hakim agung


Jawaban :

Hakim Agung itu dicalonkan oleh Komisi Yudisial yang kemudian diserahkan kepada DPR dan kemudian Presiden mengesahkannya.

ketentuan tersebut ada di UUD 1945 Pasal 24A ayat 3 yang berbunyi :

" Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden"

Oleh sebab itu apakah KY dapat mencalonkan Hakim Agung? tentu saja bisa berdasarkan Pasal tersebut.

Namun Apakah KY dapat menjadi Hakim Agung? tentu saja tidak bisa, karena sebagai Hakim Agung haruslah seorang Hakim.

30. calon hakim agung yang memenuhi syarat di tetapkan menjadi hakim agung oleh


calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 

jadi,jawabannya oleh Presiden
maaf kalau jawabannya kurang tepat,sesuai dengan buku uud 45 pasal 24a ayat 3 

31. calon hakim agung diusulkan oleh


MPR/Presiden/DPR salah satunya,maaf kalau salahkomisi yudisial 
semoga tepat


32. Calon hakim agung yang memenuhi syart,ditetapkan menjadi hakim agung oleh


MPR
mungkin kurang lebih seperti itu

33. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim agung oleh?


Presiden maaf kalo salah
Semoga Bermanfaat

34. Calon hakim agung ditetapkan oleh ?


MPR(Majelis Pernusyawaratan Rakyat)calon hakim agung di tetapkan oleh presiden kemudian di ajukan kepada DPR

35. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim agung​


Jawaban:

Untuk menjadi hakim agung, calon hakim harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki pengalaman yang mencukupi, integritas tinggi, independen, dan menguasai hukum dengan baik. Selain itu, mereka juga harus lolos dalam proses seleksi dan penilaian yang ketat. Setelah memenuhi semua persyaratan, calon hakim dapat ditetapkan menjadi


36. yang bertugas mengawasi perilaku Hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung adalah


Yang mengusulkan nama hakim agung adalah komisi yudisial kepada dpr ri untuk mendapat persetujuan sebelum di tetapkan oleh presiden

37. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim oleh​


Jawaban:

warga negara dan masyarakat


38. Calon hakim agung diusulkan oleh


Calon Hakim Agung diusulkan oleh KOMISI YUDISIAL.

Pembahasan

Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru yang bersifat mandiri yang dibentuk sebagai hasil perubahan ketiga  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wewenang Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya bebas dari  campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diatur pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah

Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota  Mahkamah Agung)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,  serta perilaku hakim.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR  untuk mendapat persetujuan, yang kemudianhakim agung terpilih oleh DPR diresmikan  oleh Presiden.

Pelajari lebih lanjut

Tugas dan wewenang MA, MK, dan KY dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/2072683

-------------------------  

Detil Jawaban

Kelas: VIII

Pelajaran: PPKn

Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)

Kode: 8.9.2

Kata kunci: calon hakim agung diusulkan oleh, tugas dan wewenang Komisi Yudisial


39. siapa yang berhak mencalonkan hakim agung


semua berhak, rakyat2 miskin dan kaya juga punya hak kok untu mencalonkan diri menjadi hakim agung
semua orang berhak kalo bisa yang adil dan tegas

40. calon hakim agung diusulkan oleh


komisi yudisial maaf kalau salahcalon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Video Terkait

Kategori ppkn